Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT LEMBANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 6/2021 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT LEMBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Lembang (Lembaran Kabupaten Daerah Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 71).

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Lembang. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah, persyaratan umum dan khusus untuk pengangkatan perangkat lembang, kelengkapan persyaratan administrasi, serta ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat lembang. Selain itu, diatur pula mengenai pengisian jabatan perangkat lembang yang kosong dan penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai perangkat lembang. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lembang.

1. Perangkat Lembang yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

(-)