Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1960 tentang Kedudukan Daerah Kepentingan Pelabuhan Tanjung Priok/Pasar Ikan Kedalam Wilayah Kekuasaan Penguasa Perang Maritim Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1960 · Keppres No. 214 Tahun 1960 · Keppres Nomor 214 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1960Tanggal Penetapan:19 Agustus 1960
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan Daerah Kepentingan Pelabuhan Tanjung Priok/Pasar Ikan Kedalam Wilayah Kekuasaan Penguasa Perang Maritim Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1960
Tanggal Penetapan19 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 214 Tahun 1960 menetapkan bahwa daerah Pelabuhan dan daerah kepentingan Pelabuhan Tanjung Priok/Pasar Ikan dimasukkan ke dalam wilayah kekuasaan Penguasa Perang Daerah Maritim Jakarta. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai peraturan sebelumnya, termasuk Keputusan Presiden No. 315 tahun 1959 dan Staatsblad tahun 1929 No. 16. Keputusan ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan daerah tersebut dalam rangka penentuan daerah hukum Penguasa Perang Daerah Maritim Jakarta. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1960.

(-)

(-)