Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2009Tanggal Penetapan:22 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku22 Agustus 2009
Tanggal Penetapan22 Agustus 2009
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini melaksanakan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.1.246.835.943.857,85 dan belanja sebesar Rp.1.276.361.391.219,34, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 29.525.447.361,49. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 205.554.131.165,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 30.050.881.909,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 175.503.249.256,81. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.827.521.909.575,73, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.820.095.604,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.819.701.813.971,73. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 144.574.204.235,32. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)