Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/2017 · Inpres No. 8 Tahun 2017 · Inpres Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Pelayanan KesehatanPerasuransianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaOptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 2017
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri, gubernur, bupati, dan walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Menteri Kesehatan diinstruksikan untuk menyempurnakan regulasi dan sistem tarif pelayanan kesehatan, serta menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan. Menteri Dalam Negeri harus memastikan dukungan anggaran dan pendaftaran penduduk dalam JKN. Menteri Sosial bertugas mempercepat verifikasi data penerima bantuan iuran. Menteri BUMN dan Ketenagakerjaan harus memastikan kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran oleh BUMN dan pemberi kerja. Menteri Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas kampanye dan sosialisasi JKN. Jaksa Agung diinstruksikan untuk menegakkan hukum terkait kepatuhan pelaksanaan JKN. Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan akses pelayanan berkualitas dan meningkatkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Gubernur, bupati, dan walikota harus mengalokasikan anggaran dan memastikan pendaftaran penduduk dalam JKN, serta memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh.

(-)

  • Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha, izin tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).