Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 20/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2002 Nomor 35 Seri A Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan tarif pajak sebesar 25%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati, dan harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 2. Jika SPTPD tidak diisi, dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak, ditambah bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%, kecuali jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan. 4. Pajak yang kurang atau tidak dibayar dalam STPD ditambah bunga 2% setiap bulan, maksimal 15 bulan.