Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2009Tanggal Penetapan:1 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku01 April 2009
Tanggal Penetapan01 April 2009
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 dan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Menetapkan nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta denda administratif), dan subjek retribusi (orang pribadi yang memperoleh pelayanan). 2. **Golongan Retribusi**: Menggolongkan retribusi sebagai retribusi jasa umum. 3. **Penghitungan Tingkat Pengguna Jasa**: Menjelaskan bahwa tingkat pengguna jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. 4. **Struktur dan Besaran Tarif**: Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan kemampuan masyarakat dan keadilan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa. Tarif retribusi dibedakan antara WNI dan WNA untuk berbagai jenis pelayanan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Catatan Sipil, dan lain-lain. 5. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 6. **Masa dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi adalah jangka waktu selama satu kali jenis pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk secara tunai/lunas. 8. **Penetapan Denda Administratif**: Menetapkan denda administratif bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 9. **Pembebasan Retribusi dan Denda Administratif**: Bupati dapat memberikan pembebasan retribusi dan denda administratif dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, terutama keluarga pra sejahtera/miskin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dan belum diganti.

(-)