Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 05/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku09 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Produk Hukum Daerah:** Peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama kepala daerah, dan peraturan DPRD, serta penetapan berupa keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan DPRD. 2. **Asas Pembentukan Perda:** Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 3. **Materi Muatan Perda:** Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, materi muatan lokal, dan kondisi khusus daerah. 4. **Perencanaan Perda:** Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang terencana, terpadu, dan sistematis. 5. **Penyusunan Perda:** Proses penyusunan Raperda yang dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. 6. **Pembahasan Perda:** Melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II, untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati. 7. **Penyebarluasan:** Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Propemperda hingga pengundangan Perda.

(-)

1. Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar. 2. Dapat memuat ketentuan pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.