Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tomohon 6/2021 · Perda Kota Tomohon No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Tomohon Tahun 2020 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp657.102.505.782,00 bertambah sebesar Rp110.687.613.651,00 sehingga menjadi Rp767.790.119.433,00. Peningkatan ini mencakup penambahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)