Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2012 · Permenhan No. 14 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:22 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan22 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, yang mengatur tentang pembentukan Tim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan. Tim ini bertugas meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diajukan oleh Panglima TNI. Tim Peneliti Pusat terdiri dari sembilan anggota yang merupakan pejabat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah meninggal dunia, sedangkan tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan kepada prajurit, PNS Kemhan, WNI, WNA, dan kesatuan di lingkungan TNI yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)