Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 05 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 05/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 05 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 05 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:18 April 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan18 April 2023
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional penyandang disabilitas dan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi mereka.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk:

  1. Melaksanakan kebijakan terkait pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas.
  2. Mempertimbangkan urgensi pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas dalam setiap kebijakan.
  3. Memberikan dukungan sarana dan prasarana.
  4. Memfasilitasi pengembangan kemampuan penyandang disabilitas.
  5. Mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk memberikan pelindungan dan pelayanan.
  6. Mengalokasikan anggaran yang proporsional.
  7. Melakukan koordinasi dan pengawasan.
  8. Memfasilitasi layanan informasi dan tindak cepat bagi korban kekerasan.
  9. Menyiapkan data tentang penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, olahraga, seni budaya, pelayanan publik, bantuan hukum, informasi, perumahan, dan pelindungan dari bencana. Peraturan ini juga mengatur mengenai aksesibilitas, habilitasi dan rehabilitasi, bantuan sosial, serta peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam setiap pengadaan sarana dan prasarana umum.

1. Sarana dan prasarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

1. Setiap penyelenggara satuan pendidikan yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap pelaku usaha dan/atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang dengan sengaja mengeksploitasi dan/atau menelantarkan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.