Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi, usaha mikro, dan kecil di Kota Ternate.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran koperasi, usaha mikro, dan kecil dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian dana bergulir agar efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan meningkatkan akses pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, dan kecil sebagai pengembangan investasi daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Penunjukan SKPD sebagai pengelola dana bergulir oleh Walikota.
Kriteria penerima dana bergulir, yaitu koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan seperti berdomisili di Kota Ternate, memiliki usaha riil minimal satu tahun, tidak memiliki masalah keuangan, mengajukan proposal, menyerahkan agunan, bersedia dibimbing, dan mematuhi peraturan.
Mekanisme penyaluran dana melalui pengajuan proposal, seleksi oleh pengelola dan bank pelaksana, penetapan penerima, penandatanganan surat pengakuan hutang, dan penyaluran oleh bank yang ditunjuk.
Mekanisme pengembalian dana dengan jangka waktu maksimal dua tahun, pembayaran angsuran bulanan, bunga pinjaman 9% (konvensional) atau sesuai prinsip syariah (syariah), dan tanggung jawab ahli waris jika penerima meninggal dunia.
Kewajiban pertanggungjawaban bagi pengelola (laporan bulanan) dan penerima (laporan triwulanan).