Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 4/2017 · Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku14 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Bergulir sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi, usaha mikro, dan kecil di Kota Ternate. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran koperasi, usaha mikro, dan kecil dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian dana bergulir agar efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan meningkatkan akses pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, dan kecil sebagai pengembangan investasi daerah. Ketentuan substansial mencakup: Penunjukan SKPD sebagai pengelola dana bergulir oleh Walikota. Kriteria penerima dana bergulir, yaitu koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan seperti berdomisili di Kota Ternate, memiliki usaha riil minimal satu tahun, tidak memiliki masalah keuangan, mengajukan proposal, menyerahkan agunan, bersedia dibimbing, dan mematuhi peraturan. Mekanisme penyaluran dana melalui pengajuan proposal, seleksi oleh pengelola dan bank pelaksana, penetapan penerima, penandatanganan surat pengakuan hutang, dan penyaluran oleh bank yang ditunjuk. Mekanisme pengembalian dana dengan jangka waktu maksimal dua tahun, pembayaran angsuran bulanan, bunga pinjaman 9% (konvensional) atau sesuai prinsip syariah (syariah), dan tanggung jawab ahli waris jika penerima meninggal dunia. Kewajiban pertanggungjawaban bagi pengelola (laporan bulanan) dan penerima (laporan triwulanan).

1. SKPD yang berbentuk sebagai BLUD atau belum membentuk Unit Kerja yang berbentuk BLUD, maka pengelolaan dana bergulir dilaksanakan oleh pengelola yang ditunjuk berbentuk Channeling. 2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, SKPD dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan pengelola yang ditunjuk.

1. Penerima Dana Bergulir yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan akan diberikan peringatan tertulis maksimal 3 kali. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, Pengelola Dana Bergulir berhak menjual agunan/jaminan untuk menutupi kewajiban angsuran yang belum dibayarkan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-