di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 590 Tahun 1961 tentang Penetapan K.H. Samanhudi, H.O.S. Tjokroaminoto, Setyabudi, Si Singamangaradja, dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 590/1961 · Keppres No. 590 Tahun 1961 · Keppres Nomor 590 Tahun 1961