Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 590 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 590 Tahun 1961 tentang Penetapan K.H. Samanhudi, H.O.S. Tjokroaminoto, Setyabudi, Si Singamangaradja, dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 590/1961 · Keppres No. 590 Tahun 1961 · Keppres Nomor 590 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1961Tanggal Penetapan:9 November 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan K.H. Samanhudi, H.O.S. Tjokroaminoto, Setyabudi, Si Singamangaradja, dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1961
Tanggal Penetapan09 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 217 tahun 1957 mengenai Peraturan tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada lima tokoh Indonesia yang telah berjasa sebagai pemimpin dalam perjuangan melawan penjajahan. Mereka adalah K.H. Samanhudi, H.O.S. Tjokroaminoto, Setyabudi, Si Singamangaradja, dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi. Keputusan ini menetapkan mereka sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 berlaku untuk memperingati jasa-jasa mereka. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)