Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 4/2015 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku17 Desember 2015
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2012 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, serta mendorong pertumbuhan dan peningkatan perekonomian serta pendapatan daerah Kota Sungai Penuh melalui penambahan penyertaan modal daerah. Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Jambi berupa uang tunai yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi. Nilai penambahan penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yang dilaksanakan pada Tahun 2015 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan penambahan ini, nilai keseluruhan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi menjadi sebesar Rp. 57.500.000.000,00 (lima puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh, tidak termasuk laba atas penyertaan modal yang disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.

(-)

(-)