Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 34/2023 · Perda Kota Jayapura No. 34 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Penurunan Stunting
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak berusia 0-59 bulan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, unggul, terampil, dan berdaya saing. Latar belakang peraturan ini adalah pemenuhan gizi sebagai indikator utama pembangunan kesehatan dan perlunya penanganan serius terhadap gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelompok sasaran penanggulangan stunting meliputi anak berusia 0-59 bulan, remaja putri, pasangan usia subur, pasangan calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia.
  2. Kegiatan utama meliputi layanan intervensi gizi spesifik (penambahan asupan gizi, pemberian tablet tambah darah, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI, tata laksana gizi buruk, imunisasi) dan layanan intervensi gizi sensitif (perbaikan sanitasi, peningkatan akses air minum, pengelolaan air limbah, membudayakan Gemarikan, sosialisasi stop buang air besar sembarangan, layanan keluarga berencana, edukasi konseling, layanan pendidikan anak usia dini, jaminan kesehatan, fortifikasi pangan, pendataan administrasi kependudukan, publikasi penanganan stunting, penggalian kemampuan pangan lokal, dan pengawasan produk pangan).
  3. Bappeda bertanggung jawab mengintegrasikan program dan kegiatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  4. Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan intervensi spesifik dan memastikan ketersediaan tambahan asupan gizi serta tablet tambah darah.
  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab atas kegiatan intervensi sensitif terkait sanitasi, air minum, dan pengelolaan air limbah.
  6. Setiap anak usia 0-59 bulan wajib memiliki Buku KIA dan mengikuti program Posyandu.
  7. Pemerintah Daerah turut serta membudayakan pola asuh dengan membuat program orang tua asuh.
  8. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting dikoordinasikan oleh Bappeda, yang dibantu oleh Tim percepatan penurunan stunting.

(-)

(-)