Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA BERINGKAI RAYA DI KECAMATAN SEKADAU HILIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA BERINGKAI RAYA DI KECAMATAN SEKADAU HILIR
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Beringkai Raya di Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Beringkai Raya di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, sebagai hasil pemekaran dari Desa Timpuk. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Beringkai Raya didasari oleh telah terpenuhinya tahapan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Hal ini juga mempertimbangkan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya, kemampuan dan potensi wilayah, serta rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

  • Desa Beringkai Raya memiliki kode desa 61.09.01.2020 dan merupakan pemekaran dari Desa Timpuk (kode desa induk 61.09.01.2009).
  • Wilayah Desa Beringkai Raya mencakup Dusun Tabai, Dusun Setor, dan Dusun Setor Karya, dengan pusat pemerintahan di Dusun Setor Karya.
  • Batas wilayah Desa Beringkai Raya ditetapkan dengan berbatasan dengan Desa Menawai Tekam (sebelah utara dan timur), Desa Timpuk (sebelah selatan), dan Kabupaten Sanggau (sebelah barat).
  • Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Beringkai Raya menjadi aset desa pemekaran, dengan pengelolaan dan penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Desa induk selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Pemekaran.
  • Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 dan Nomor 04 Tahun 2017 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Desa pemekaran berhak mendapatkan alokasi dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemerintahan Desa pemekaran melaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)