di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA BERINGKAI RAYA DI KECAMATAN SEKADAU HILIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Beringkai Raya di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, sebagai hasil pemekaran dari Desa Timpuk. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Beringkai Raya didasari oleh telah terpenuhinya tahapan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Hal ini juga mempertimbangkan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya, kemampuan dan potensi wilayah, serta rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan Substansial: