Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 11/2017 · Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut terkait dengan dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai Jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Kabupaten Ketapang yang ditetapkan oleh Gubernur. Ayat (4) pada pasal tersebut dihapus.

(-)

(-)