Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 8/PMK.06/2023 · PMK No. 8/PMK.06/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2023Tanggal Penetapan:31 Januari 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Mei 2023
Tanggal Penetapan31 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1562).

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam kegiatan lelang, serta mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan pemblokiran secara serta merta. Peraturan ini mengatur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Penyelenggara Lelang, yang meliputi KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang. PMPJ mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi Pengguna Jasa, serta kewajiban menyusun kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal terkait PMPJ. Penyelenggara Lelang wajib mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko, mengidentifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Balai Lelang sebagai Penyelenggara Lelang wajib menerapkan PMPJ lebih mendalam terhadap Pengguna Jasa berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Persons (PEP). Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan dan pelaporan dokumen, sistem informasi dan pencatatan transaksi, serta evaluasi kepatuhan terhadap penerapan PMPJ oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang wajib melakukan penyesuaian kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal dan menyampaikan kepada PPATK paling lambat 6 (enam) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)

1. Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang yang melanggar kewajiban dan/atau larangan yang diatur dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II meliputi peringatan tertulis, pembebastugasan, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, dan/atau pencabutan izin operasional.