di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan yang dimaksud meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan rincian pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan daerah, serta memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 akan diatur dengan Peraturan Bupati.