di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permenko Kumham Imipas 2/2025 · Permenko Kumham Imipas No. 2 Tahun 2025 · Permenko Kumham Imipas Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Tata Naskah Dinas menjadi acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas, meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian Naskah Dinas.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih baik seiring dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: