Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 2/2019 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2019Tanggal Penetapan:8 April 2019
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 April 2019
Tanggal Penetapan08 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mencabut dua peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan tingkat kejahatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian. Dengan pencabutan ini, diharapkan pelaksanaan tugas operasional kepolisian dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

(-)

(-)