Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerukunan Umat Beragama dan Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama

Juga dikenal sebagai: Pergub Jambi 6/2026 · Pergub Jambi No. 6 Tahun 2026 · Pergub Jambi Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2026Tanggal Penetapan:20 April 2026
KeagamaanHukum Pemerintahan DaerahKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Gubernur Jambi
Tanggal Berlaku20 April 2026
Tanggal Penetapan20 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2007 Nomor 19).

Peraturan Gubernur ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat FKUB Provinsi Jambi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang dalam memeluk keyakinan, memberikan perlindungan berdasarkan hak asasi manusia, serta meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama di Provinsi Jambi.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan umat beragama, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Gubernur bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. Tugas tersebut mencakup pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pengoordinasian instansi vertikal, serta pembinaan harmonisasi antarumat beragama.

Peraturan ini mengatur pembentukan FKUB dan Dewan Penasehat FKUB. FKUB terdiri dari pemuka agama dengan masa jabatan 5 tahun, yang bertugas melakukan dialog, menampung dan menyalurkan aspirasi, serta melakukan sosialisasi kebijakan keagamaan. Sementara itu, Dewan Penasehat FKUB bertugas membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan dan memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemerintah Daerah. Pendanaan kegiatan FKUB dan Dewan Penasehat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)