Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota

Juga dikenal sebagai: PP 40/2004 · PP No. 40 Tahun 2004 · PP Nomor 40 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan memindahkan ibukota dari Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Kecamatan Harau. Pemindahan ini didasarkan pada usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Lima Puluh Kota serta hasil kajian tim pusat yang menyatakan Sarilamak layak sebagai ibukota baru. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah Sarilamak dan mengatur bahwa segala biaya pemindahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)