Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Sumowono untuk periode tahun 2002 hingga 2011.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan peran kota dalam pelayanan yang lebih luas sebagai pusat pembangunan wilayah.
Menyelenggarakan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan.
Mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk perlindungan fungsi ruang, pencegahan dampak negatif lingkungan, dan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Ketentuan substansial mencakup:
Penetapan peran Kota Sumowono sebagai pusat pemerintahan kecamatan dengan pelayanan wilayah kecamatan.
Fungsi kota sebagai pusat pelayanan perdagangan, pemerintahan kecamatan, daerah pemukiman, fasilitas umum, dan pusat pengembangan.
Kebijakan dasar perencanaan pembangunan kota meliputi pemerataan pengembangan, penyebaran fasilitas pelayanan, peningkatan aktivitas kekotaan, pemerataan arah perkembangan fisik kota, peningkatan kualitas hidup perkotaan, pembukaan daerah terisolir, peningkatan fungsi pemerintahan, peningkatan kelancaran lalu lintas, dan peningkatan daya tarik investasi.
Pembagian wilayah kota menjadi 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK).
Struktur pemanfaatan ruang kota yang mencakup peruntukan lahan untuk perkantoran, perdagangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, olahraga, peribadatan, balai pertemuan, parkir umum, bongkar muat, industri kecil, jaringan jalan, campuran, dan cadangan kota.
Sistem transportasi yang terdiri dari jalan kolektor primer dan sekunder, jalan lokal, dan jalan antar lingkungan.
Sistem jaringan utilitas yang meliputi jaringan air bersih, telepon, listrik, air hujan, dan pengelolaan sampah.
Pengembangan pemanfaatan air baku yang memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kepadatan bangunan yang diatur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan lebar rencana jaringan jalan.
Garis sempadan bangunan, sungai, dan pagar.