Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, sejalan dengan prinsip pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, devisa negara, serta menyediakan lapangan kerja. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing, serta memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi standar keberlanjutan sesuai dengan tuntutan pasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikat ISPO paling lambat tanggal 31 Desember 2014.