Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)

Juga dikenal sebagai: Permentan 19/Permentan/OT.140/3/2011 · Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2011Tanggal Penetapan:29 Maret 2011
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Maret 2011
Tanggal Penetapan29 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, sejalan dengan prinsip pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, devisa negara, serta menyediakan lapangan kerja. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing, serta memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri. Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi standar keberlanjutan sesuai dengan tuntutan pasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikat ISPO paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

1. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit harus melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

1. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, II, atau III yang belum mengajukan permohonan sertifikat ISPO sampai batas waktu dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi Kelas IV.