Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 1/2015 · Perka BKN No. 1 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPenetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran II Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil. 2. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk menetapkan angka pengenal nomor pertimbangan teknis dan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, dengan pengecualian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan angka pengenal nomor untuk pertimbangan teknis dan keputusan terkait pemberhentian dan pemberian pensiun. Pemberhentian ini meliputi berbagai alasan seperti permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas, atau cacat karena dinas. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian pensiun janda/duda bagi PNS yang meninggal dunia atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, serta kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas hingga mencapai golongan ruang IV/e. Peraturan ini menetapkan format dan struktur angka pengenal nomor untuk pertimbangan teknis dan keputusan pemberhentian, yang terdiri dari kode jenis pemberhentian, kode instansi, dan nomor urut. Kode instansi ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)