di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 24/2018 · Perda Kota Madiun No. 24 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Penduduk Wajib KTP, dan Surat Keterangan Kependudukan. Selain itu, terdapat perubahan pada kewajiban Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian Dokumen Kependudukan, serta verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan KTP-el, yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk dan berlaku secara nasional. KTP-el berlaku seumur hidup bagi WNI, kecuali terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang. Perubahan elemen data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, serta elemen data penduduk seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian kepada Instansi Pelaksana. Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.