Keputusan Menteri ini membentuk Tim Pengelola Agriculture War Room (AWR) Kementerian Pertanian, yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah bertugas menentukan arah kebijakan tim, membina kinerja tim, memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas, dan menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri Pertanian. Pelaksana, yang diketuai oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, memiliki tugas mengoordinasikan pengelolaan AWR, melaksanakan supervisi, pemantauan, dan evaluasi, serta menyampaikan laporan evaluasi kinerja kepada Pengarah. Pelaksana juga mencakup Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, serta Bidang Operasional, Bidang Analisis Data dan Kebijakan, dan Bidang Penyajian dan Layanan Data dan Informasi, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan data dan informasi pertanian. Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian.