di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 19/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, maju, mandiri, dan lestari dengan berbasis pada sektor minapolitan dan agropolitan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan penataan ruang daerah meliputi:
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas pusat-pusat kegiatan (PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumberdaya air, dan pengelolaan lingkungan).
Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam dan pelestarian alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, rawan bencana alam, dan lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Kawasan strategis kabupaten terdiri atas kawasan strategis nasional (Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai) dan kawasan strategis kabupaten (kawasan minapolitan di Tinanggea dan Kolono, serta kawasan agropolitan di Lalembuu).