Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2009Tanggal Penetapan:31 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku31 Juli 2009
Tanggal Penetapan31 Juli 2009
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majalengka tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Majalengka untuk tahun 2009-2013. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah. RPJM Daerah juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Maksud penetapan RPJM Daerah adalah sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra OPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, serta penyusunan Renja OPD. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. RPJM Daerah ini akan menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013.

(-)

(-)