Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Majalengka untuk tahun 2009-2013. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah. RPJM Daerah juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Maksud penetapan RPJM Daerah adalah sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra OPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, serta penyusunan Renja OPD. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. RPJM Daerah ini akan menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013.