Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 5/2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2021.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok dan memberikan jaminan memperoleh lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran hidup sehat.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap tempat yang ditetapkan sebagai KTR wajib memasang tanda larangan merokok. Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Pemerintah Daerah dan lembaga terkait didorong untuk melakukan promosi dan pencegahan bahaya asap rokok secara terkoordinasi. Setiap orang dilarang merokok, mengiklankan, dan menjual rokok di KTR, kecuali di tempat umum tertentu. Pimpinan KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan bebas asap rokok melalui pengawasan, penyebarluasan informasi, pemberian saran, dan pelaporan pelanggaran. Pemerintah Daerah memfasilitasi peran serta masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi. Bupati melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan KTR, yang meliputi sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, dan evaluasi.

1. Penyediaan tempat khusus merokok harus disiapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Perizinan terkait pemasangan iklan rokok pada area KTR tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perizinan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan daerah ini.

1. Pelanggar Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, atau pencabutan izin. 2. Penanggung jawab KTR yang melanggar pelaksanaan KTR dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000. 3. Perokok di KTR dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000. 4. Penjual rokok di KTR dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.