di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ASAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 5/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menata administrasi kependudukan di Kabupaten Asahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu pengurusan dokumen kependudukan, denda administratif atas keterlambatan pelaporan, serta pembiayaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Asahan.