di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar
Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.05/2013 · PMK No. 214/PMK.05/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengintegrasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran serta standardisasi Bagan Akun Standar (BAS) dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berbasis akrual. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ketentuan Substansial: BAS terdiri dari 12 segmen yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, seperti segmen satker, KPPN, akun, program, output, dana, bank, kewenangan, lokasi, anggaran, antar entitas, dan cadangan. BAS digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara untuk penyusunan RKA-KL/RDP-BUN, DIPA, pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, dan validasi transaksi keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemutakhiran BAS, yang dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga atau penetapan kebijakan terkait perubahan peraturan atau proses bisnis.