Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.05/2013 · PMK No. 214/PMK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBagan Akun Standar
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar beserta peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengintegrasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran serta standardisasi Bagan Akun Standar (BAS) dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berbasis akrual. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ketentuan Substansial: BAS terdiri dari 12 segmen yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, seperti segmen satker, KPPN, akun, program, output, dana, bank, kewenangan, lokasi, anggaran, antar entitas, dan cadangan. BAS digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara untuk penyusunan RKA-KL/RDP-BUN, DIPA, pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, dan validasi transaksi keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemutakhiran BAS, yang dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga atau penetapan kebijakan terkait perubahan peraturan atau proses bisnis.

(-)

(-)