Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 12/2019 · Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2019Tanggal Penetapan:11 September 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku11 September 2019
Tanggal Penetapan11 September 2019
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini terkait dengan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan dan Rp.80.000.000,00 untuk Wajib Pajak pribadi.
  2. Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00.

(-)

(-)