di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 12/2019 · Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini terkait dengan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan Pajak Daerah.
Ketentuan Substansial: