Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 85/2014 · Permenhan No. 85 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 85 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memelihara profesionalisme Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara. Peraturan ini mengatur tentang tenaga profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar institusi Kementerian Pertahanan dan TNI. Prajurit TNI yang memiliki keahlian atau kompetensi khusus dapat melaksanakan penugasan atau praktik di instansi pemerintah, non-pemerintah, atau secara mandiri. Mereka wajib memiliki izin tertulis atau Surat Izin Praktik Profesi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Hak dan kewajiban prajurit termasuk perlindungan hukum, bekerja sesuai standar, dan menjunjung tinggi hukum serta kode etik profesi. Persyaratan umum dan khusus harus dipenuhi, termasuk izin dari komandan satuan dan pengalaman minimal lima tahun sebagai prajurit TNI.

(-)

1. Pelanggaran atas kode etik profesi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.