Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 245 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 245 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Maritim Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 245/1961 · Keppres No. 245 Tahun 1961 · Keppres Nomor 245 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1961Tanggal Penetapan:31 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Maritim Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1961
Tanggal Penetapan31 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'Perusahaan Maritim Negara', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang‑undang No. 19/Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu, termasuk Sudiarso sebagai Presiden Direktur dan Mr. Husseyn Umar sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)