di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kutai Kartanegara Dengan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
Juga dikenal sebagai: Permendagri 31/2017 · Permendagri No. 31 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dengan menetapkan batas daerah yang pasti antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan antara Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, serta menyusuri berbagai titik koordinat yang ditentukan hingga mencapai batas dengan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik kartometris (TK) yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.