Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2008

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/2008 · Inpres No. 7 Tahun 2008 · Inpres Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2008
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2008 bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah pasca konflik, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat dan keamanan. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan mereka. Langkah-langkah tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, revitalisasi sektor pertanian dan perikanan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan harmonisasi sosial. Gubernur Sulawesi Tengah bertanggung jawab menyusun Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan, serta mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dengan dukungan dari kementerian terkait.

(-)

(-)