Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 44/2014 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengelolaan ekosistem laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial:

Jabatan Fungsional PELP termasuk dalam rumpun hayati dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di instansi pusat dan daerah yang bertugas mengelola wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai instansi pembina jabatan fungsional ini, dengan tugas menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta melakukan sosialisasi, uji kompetensi, dan monitoring evaluasi.

Jenjang jabatan PELP terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas pokok PELP adalah melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, yang mencakup berbagai hasil kerja seperti peta tematik, rekomendasi teknis rencana zonasi, basis data risiko bencana, rekomendasi teknis upaya mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta rekomendasi teknis pemberian izin lokasi dan pengelolaan.

PNS yang menduduki jabatan PELP harus menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang dinilai berdasarkan kinerja. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif dan transparan, dengan melibatkan Tim Penilai Kinerja Instansi. Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil uji kompetensi.

Pengangkatan pertama dalam jabatan PELP mensyaratkan ijazah minimal S1/D-IV di bidang terkait, pangkat minimal Penata Muda (III/a), lulus diklat fungsional, dan nilai kinerja minimal baik. Pengangkatan dari jabatan lain dapat dipertimbangkan dengan syarat tertentu, termasuk pengalaman di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil minimal 2 tahun.

(-)

(-)