Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang APBD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 3/2018 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran.
  2. Neraca.
  3. Laporan Arus Kas.
  4. Laporan Operasional.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2017 menunjukkan:

  • Pendapatan sebesar Rp. 1.328.405.995.757,77
  • Belanja sebesar Rp. 1.090.464.524.119,00
  • Surplus/Defisit sebesar Rp. 47.479.519.548,77
  • Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 13.633.536.338,14
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 1.500.000.000,00
  • Surplus/Defisit Pembiayaan sebesar Rp. 59.613.055.886,91

Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan:

  • Jumlah Aset sebesar Rp. 1.944.510.859.594,10
  • Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 39.912.726.234,00
  • Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 1.904.598.133.360,10

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 menunjukkan:

  • Saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp. 14.062.253.364,37
  • Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 59.821.748.485.91

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XXI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)