Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 5/2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2025Tanggal Penetapan:1 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku01 September 2025
Tanggal Penetapan01 September 2025
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7003);

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: - Visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Daerah. - Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang. - Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan melalui pembangunan, pengembangan, dan pembangunan kembali. - Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. - Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh. - Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(-)

(-)