Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kriteria ini diperlukan untuk memberikan dasar penentuan kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang objektif dan terukur. Klasifikasi ini didasarkan pada penilaian unsur pokok dan penunjang yang mempengaruhi beban kerja kantor tersebut. Unsur pokok meliputi kunjungan kapal, arus komoditas, arus penumpang, serta sarana dan prasarana pelabuhan. Unsur penunjang mencakup instansi pemerintah yang dikoordinasikan, jumlah sumber daya manusia, dan penerimaan negara bukan pajak. Penilaian ini dilakukan dengan pembobotan 80% untuk unsur pokok dan 20% untuk unsur penunjang. Klasifikasi kantor dibagi menjadi tiga kelas berdasarkan nilai yang diperoleh, yaitu Kelas I, II, dan III.