Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2016Tanggal Penetapan:22 September 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku22 September 2016
Tanggal Penetapan22 September 2016
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2011 Seri D Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan kebudayaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 3 yang menambahkan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata.
  2. Perubahan pada Bagian Kedelapan yang mengatur tentang Dinas Kebudayaan, termasuk susunan organisasi (Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional) serta kedudukan dan tugas pokok.
  3. Penambahan Bagian Keenambelas yang mengatur tentang Dinas Pariwisata, termasuk susunan organisasi (Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional) serta kedudukan dan tugas pokok.
  4. Perubahan Lampiran VIII mengenai bagan organisasi Dinas Kebudayaan.
  5. Penambahan Lampiran XVI mengenai bagan organisasi Dinas Pariwisata.

Dengan perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya di bidang kebudayaan dan pariwisata, dapat lebih optimal dan mendukung keberhasilan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ada, masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sampai dilakukan penataan Organisasi Dinas Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2017.

(-)