di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan kebudayaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perubahan meliputi:
Dengan perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya di bidang kebudayaan dan pariwisata, dapat lebih optimal dan mendukung keberhasilan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.