Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 2/2023 · Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BKPM Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024. Tujuan dari DAK Nonfisik ini adalah untuk meningkatkan capaian target realisasi penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota, meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, dan meningkatkan pemerataan realisasi investasi melalui penyusunan peta potensi investasi provinsi.

Kegiatan yang didanai oleh DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal meliputi pengawasan Penanaman Modal, bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha, penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya, dan penyusunan peta potensi investasi provinsi. Pengelolaan DAK Nonfisik meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan DAK Nonfisik ke dalam APBD dan memprioritaskan urusan Penanaman Modal. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus (SIDAK).

Kementerian Investasi/BKPM melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik, yang dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, koordinasi, dan/atau sosialisasi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2023 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal.

(-)