Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1974

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1974 tentang Tatacara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II

Juga dikenal sebagai: Inpres 9/1974 · Inpres No. 9 Tahun 1974 · Inpres Nomor 9 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1974Tanggal Penetapan:15 Juni 1974
Hukum Pidana, Perdata & DagangPenegakan Hukum PidanaKeprotokolan Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaTatacara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1974
Tanggal Penetapan15 Juni 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1974 ini dikeluarkan untuk menjaga martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I dan II serta demi kelancaran pelaksanaan tugas mereka. Instruksi ini mengatur tatacara tindakan kepolisian terhadap pimpinan dan anggota DPRD, termasuk pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terkait tindak pidana. Tindakan kepolisian tidak boleh dilakukan saat anggota DPRD sedang menjalankan tugas resmi, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau tuduhan kejahatan berat. Pelaksanaan tindakan harus diketahui oleh Gubernur dan dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Perwira Penyerah Perkara, tergantung status sipil atau militer anggota DPRD.

(-)

(-)