Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1974 ini dikeluarkan untuk menjaga martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I dan II serta demi kelancaran pelaksanaan tugas mereka. Instruksi ini mengatur tatacara tindakan kepolisian terhadap pimpinan dan anggota DPRD, termasuk pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terkait tindak pidana. Tindakan kepolisian tidak boleh dilakukan saat anggota DPRD sedang menjalankan tugas resmi, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau tuduhan kejahatan berat. Pelaksanaan tindakan harus diketahui oleh Gubernur dan dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Perwira Penyerah Perkara, tergantung status sipil atau militer anggota DPRD.