Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 16/2012 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin melalui optimalisasi pemungutan PBB-P2.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dan 0,22% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,-.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan PBB-P2 tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus atau dengan angsuran setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
  4. Sanksi Administratif: Pajak yang tidak dibayar setelah jatuh tempo akan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
  5. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang untuk tahun 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang – undangan yang lama. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).