Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 10/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pengerah tenaga kerja antar lokal, antar daerah, dan antar negara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk melaporkan kegiatan pengerahan tenaga kerja kepada Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Laporan tersebut meliputi laporan pra penempatan, saat penempatan, dan purna penempatan tenaga kerja. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Bupati dan secara teknis oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam hukuman kurungan dan/atau denda. Besaran hukuman kurungan dan denda bervariasi berdasarkan klasifikasi perusahaan (kecil, menengah, besar). 2. Tindak pidana yang berakibat merugikan atau mengancam keselamatan tenaga kerja diancam hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.