Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu

Juga dikenal sebagai: PP 61/1991 · PP No. 61 Tahun 1991 · PP Nomor 61 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1991Tanggal Penetapan:22 Oktober 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Kota Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Kecamatan Seginim Dan Sukaraja Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Dan Kecamatan Putri Hijau Dan Padang Jaya Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1991
Tanggal Penetapan22 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, dan Bengkulu Utara. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk lima kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan lima kecamatan baru: Kota Padang di Rejang Lebong, Seginim dan Sukaraja di Bengkulu Selatan, serta Putri Hijau dan Padang Jaya di Bengkulu Utara. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada, yaitu Padang Ulak Tanding, Manna, Seluma, Ketahun, dan Lais. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa/kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.

(-)

(-)