Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2013 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku08 Februari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi video conference yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Indonesia. Persyaratan teknis ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilaksanakan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pengujian dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis dalam Lampiran.

(-)

(-)