Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2003 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2003Tanggal Penetapan:17 April 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku17 April 2003
Tanggal Penetapan17 April 2003
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2002.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan penetapan Sisa Perhitungan APBD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002, yang terdiri dari:

  • Pendapatan sebesar Rp. 502.521.603.595,13

(-)

(-)