Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 15/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku06 Agustus 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kawasan Industri Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kawasan Industri Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah penataan aset Pemerintah Kabupaten Cilacap di Kawasan Industri Cilacap serta akurasi data aset Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap, yang didasari oleh hasil penilaian aset yang dilakukan oleh penilai publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 5 yang mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap. Penyertaan modal daerah disesuaikan dengan hasil penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sudiono Awaludin dan rekan, dengan rincian aktiva tetap dan uang tunai. Total penyertaan modal daerah menjadi Rp.491.329.558.612,- (Empat ratus sembilan puluh satu milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua belas rupiah).

Peraturan ini juga mengatur bahwa Neraca PD. KIC harus disesuaikan dan disusun berdasarkan nilai penyertaan modal daerah yang baru.

(-)

(-)